Satu di antara al-Ashnaf al-Tsamaniyyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan di dalam al-Qur'an adalah golongan fi sabilillah. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan fi sabilillah itu dan benarkah ia mencakup segala bentuk kebaikan, seperti membangun masjid, madrasah dan lain-lain? Berikut penjelasannya.
Ayat yang menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat terdapat di dalam al-Qur'an surat al-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu diberikan untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus yang mengumpulkan dan membagikan zakat, orang-orang mu'allaf (baru masuk Islam), budak mukatab, orang yang banyak hutangnya, untuk sabilillah, dan untuk orang dalam perjalanan. Begitulah perintah Allah SWT. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. al-Taubah: 60)
Ini adalah delapan golongan yang berhak diberi harta zakat. Sedangkan yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat itu adalah orang-orang yang berjihad (berperang) membela agama Allah SWT. Dalam Tafsir al-Jalalain, halaman 420 disebutkan :
"(fi sabilillah) artinya adalah orang-orang yang melaksanakan jihad (peperangan membela agama Allah SWT) yang tidak mendapatkan harta fai' sekalipun mereka kaya."
Jadi, fi sabilillah hanya tertentu pada orang-orang yang melakukan peperangan membela agama Allah SWT. Oleh karena itu, harta zakat tidak boleh diberikan untuk pembangunan masjid, madrasah dan sejenisnya. Penggalangan dana untuk tujuan tersebut jangan sampai mengambil harta zakat, tapi bisa dari sumber yang lain, seperti infak dan sedekah. Bukankah dalam harta itu ada hak selain zakat (inna fii al-maal haqq siwa al-zakaah)? Dr. Muhammad Bakr Ismail dalam kitabnya al-Fiqh al-Wadhih, juz 1, halaman 508-509 berkata:
"Pendapat pertama (sabilillah diartikan dengan orang-orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah SWT) adalah yang paling benar. Dan itulah pendapat mayoritas ulama. Pembangunan masjid, madrasah, pemakaman dan lainnya, bisa didanai dengan sedekah sunnah, tidak dari harta zakat. Sebab pembagian zakat itu hanya tertentu pada delapan golongan yang telah disebutkan dalam ayat al-Qur'an."
Kesimpulannya, sabilillah dalam ayat itu tidak dapat diartikan dengan segala jalan kebaikan. Sebab yang dimaksud hanyalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT.
Wallahu a'lam
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar