Memahami Islam Sesuai Hujjah Ahlissunnah wal Jama'ah

Sabtu, 30 September 2017

Fardhu Wudhu: Empat atau Enam?

Sebagian orang bertanya-tanya, berapakah fardhu wudhu itu yang sebenarnya? Empat atau enam?

Pertanyaan itu muncul karena ada perbedaan yang disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih, semisal Safinah al-Najah yang menyebutkan bahwa fardhu wudhu itu ada enam, sedangkan di dalam al-Qur'an dijelaskan hanya empat saja.

Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana yang sudah kita maklumi bahwa ayat al-Qur'an yang berbicara tentang wudhu terdapat dalam surat al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian mau mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan kedua tangan sampai siku kalian, usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua kaki sampai mata kaki kalian." (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam ayat ini dengan rinci al-Qur'an menjelaskan fardhu-fardhunya wudhu, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Lalu, para fuqaha menambahkan niat dan tertib sebagai fardhu wudhu.

Tentang niat, para ulama berpedoman pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niat (maksud)-nya." (HR Bukhari)  

Sedangkan tertib dijadikan sebagai rukun wudhu yang keenam, karena ayat yang menjelaskan tentang wudhu disebutkan secara urut. Demikian pula Nabi Muhammad SAW jika berwudhu selalu melakukannya dengan tertib, yaitu memulai dengan membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala dan membasuh kaki. 

Di dalam al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, halaman 56 disebutkan:

"Kalangan Syafi'iyyah berhujjah dengan berbagai hadits shahih yang diriwayatkan dari berbagai kelompok sahabat tentang cara Nabi SAW berwudhu. Semuanya mengatakan bahwa Nabi SAW berwudhu secara berurutan (tertib). Padahal jumlah mereka banyak, tempat mereka melihat Nabi berwudhu berbeda-beda, mereka sering berselisih pendapat tentang cara Nabi berwudhu apakah satu, dua, ataukah tiga kali dan sebagainya. Akan tetapu tidak terbukti dengan aneka macam perbedaan itu cara Nabi berwudhu dengan tidak tertib. Pekerjaan Nabi SAW itu merupakan penjelasan bagaimana wudhu yang diperintahkan itu. Andaikata meninggalkan tertib itu dibolehkan, niscaya Nabi Muhammad SAW akan meninggalkannya pada satu waktu untuk menjelaskan kebolehannya, sebagaimana beliau pernah meninggalkan mengulang-ulang (basuhan dan usapan) pada waktu-waktu tertentu."

Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:

إِبْدَؤُوْا بِمَا بَدَأَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ بِهِ

"Hendaklah kalian memulai (pekerjaan) sesuai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah SWT." (HR Ahmad)     

Di sini menjadi jelas bahwa fardhu wudhu itu ada enam. Empat fardhu dijelaskan dalam al-Qur'an, yaitu membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki; sedangkan dua fardhu yang lain, yakni niat dan tertib ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar